PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.41/kep/M.pan/12/2000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dan Angka Kreditnya.
PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa beberapa kctentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/MPAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/60/MPAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/MPAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jabatan fungsional jenjang ahli;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutscrtaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, perlu penetapan pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi atau pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/ KEP/MPAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/60/MPAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/MPAN/ 12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Permenpan RB Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.41/kep/M.pan/12/2000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dan Angka Kreditnya.
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.