PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2010

PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2010

PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan aparatur negara yang diarahkan kepada peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik, diperlukan adanya penilaian kinerja unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik;
  2. bahwa terhadap kinerja unit pelayanan publik yang telah dinilai dan menunjukkan kinerja terbaik, perlu diberikan penghargaan oleh pemerintah sebagai sarana motivasi semangat peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik;
  3. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Permenpan RB Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
22 Februari 2010

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor PER/25/M.PAN/5/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Download PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.