PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan aparatur negara yang diarahkan kepada peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik, diperlukan adanya penilaian kinerja unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik;
- bahwa terhadap kinerja unit pelayanan publik yang telah dinilai dan menunjukkan kinerja terbaik, perlu diberikan penghargaan oleh pemerintah sebagai sarana motivasi semangat peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Permenpan RB Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 Februari 2010
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Mencabut :
- Permenpan RB Nomor PER/25/M.PAN/5/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Download PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.