Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalandan Jembatan

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan
  2. bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MKWASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
82 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalandan Jembatan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 1563

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.