PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 atau PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa dalam rangka mendukung otonomi daerah dan tuntutan perkembangan pelaksanaan pengawasan benih tanaman, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangu nan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57/KEP/MKWASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali tentang jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
9 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
23 April 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 April 2010
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 57/KEP/MK.WASPAN/9/1999
Download PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.