Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasi faktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Mencabut :
Download PERMENPAN RB Nomor 94 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More