Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021

Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021

Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

PERTIMBANGAN

Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor56 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Ditetapkan18 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumberhttps://jdih.menpan.go.id/

Download Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.