Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) |
Nomor | 56 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | https://jdih.menpan.go.id/ |
Download Perrmenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.