peraturanpedia.com – Program Pelatihan Kerja
Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
Referensi :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Program Pelatihan Kerja, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022:
Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia
Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.