Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pramuwisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa dalam rangka penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan standar kompetensi perlu melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan, agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4) mengamanatkan Pemerintah Provinsi memilikikewenangan memuat materi muatan lokal untuk mengatur pramuwisata umum yang bertugas memandu wisatawan lintas kabupaten/kota, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum untuk mengatur pramuwisata.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Penggolongan. III. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata;
1.Umum;
2.Persyaratan;
3.Masa Berlaku. IV. Sertifikat Pengetahuan Budaya Bali. V. Hak dan Kewajiban Pramuwisata. VI. Sanksi Administrasi. VII. Kerjasama. VIII. Pembinaan dan Pengawasan. IX. Pendanaan. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Peralihan. XIII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.