Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa budaya Bali sebagai bagian dari budaya national memiliki s fat khas dan atraktif yang mencerminkan tradisi kehidupan masyarakat Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu. penyelenggaraan Atraksi Budaya Belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahin 2014 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di urusan kebudayaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayet (6) UUDNRI Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Atraksi Budaya, Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Peran Masyarakat dan Desa Pakraman/Desa Adat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2019

Berlaku Tanggal
30 Januari 2019

Sumber
LD.2019/No.1/jdih.baliprov.go.id/17hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (294.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar