Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Sistem Pertanian Organik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup dan sistem pertanian organik yang berkembang di Bali belum optimal mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004,
  10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Prodü
ksiyon Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian Insentif, Produk Pertanian Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Sistem Pertanian Organik

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/No.8/jdih.baliprov.go.id/22hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (571.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar