Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Statistik, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008. seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi serta untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah sehingga perlu untuk diganti. Untuk itu, perlu untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 10 Tahun 2007
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 4 Tahun 2008
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang:
pembentukan Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya. Selanjutnya diatur mengenai:
ketentuan lebih lanjut tentang Inspektorat;
Bappeda;
Badan Kepegawaian Daerah;
Badan Lingkungan Hidup Daerah;
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Badan Ketahanan Pangan;
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa;
Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak;
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Kantor Perwakilan;
Rumah Sakit Jiwa;
Satuan Polisi Pamong Praja;
Unit Pelaksana Teknis Badan. Selain itu, diatur pula mengenai:
Kelompok Jabatan Fungsional;
tata kerja;
kepegawaian;
serta keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.