Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 2 Tahun 2008
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang:
maksud dan tujuan pembiayaan transportasi domestik jemaah haji. Selain itu, diatur pula tentang hal-hal terkait dengan pembiayaan transpportasi domestik jemaah haji, serta pengelolaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 tentang FASILITASI TRANSPORTASI JAMAAH HAJI ASAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.