PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih, Balai Benih Pertanian dan Balai Proteksi Tanaman pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta penambahan objek retribusi dan penerapan pola paket dalam pengenaan tarif retribusi tempat olahraga pada GOR Sahabuddin Dinas Pemuda dan Olahraga, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.