Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok pada fasilitas dan/atau tempat yang dimiliki/dikuasai dan/atau izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu mengatur dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Kawasan Tanpa Rokok disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan;
tempat proses belajar mengajar;
tempat anak bermain;
tempat ibadah;
angkutan umum;
tempat kerja;
tempat umum;
tempat lain yang ditetapkan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, dan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri E / NO REG 4/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar