Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pelabuhan Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan efisien. Berdasarkan lampiran huruf Y angka 2 Sub Urusan Bidang Perikanan Tangkap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberikan kewenangan untuk mengelola pelabuhan perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- PERMEN KELAUTAN &
- PERIKANAN Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 13 Tahun 2007
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 2 Tahun 2014
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tatanan pelabuhan perikanan;
pembangunan pelabuhan perikanan;
lembaga pengelola pelabuhan perikanan;
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan;
pusat informasi pelabuhan perikanan;
penggunaan fasilitas dan penjualan hasil tangkapan;
serta pembinaan dan pengawasan pelabuhan perikanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 10 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.