Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan situasi dan dinamika hukum saat ini, serta telah terjadi perubahan mendasar terkait dengan kebijakan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sehingga RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2000
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  14. PERDAPROV BABEL Nomor 1 Tahun 2020
  15. PERDAPROV BABEL Nomor 3 Tahun 2017
  16. PERDAPROV BABEL Nomor 2 Tahun 2014

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah;
Ketentuan Pasal 5 diubah;
Ketentuan Pasal 6 diubah;
serta Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
LD 2020/NO. 4 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (121.75 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 5 Tahun 2020

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar