Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka efisiensi dan penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai upaya optimalisasi Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efiesien, maka perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah yang sudah terbentuk. Selain itu, upaya penyesuaian dan penyederhanaan Perangkat Daerah tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pembentukan perangkat daerah;
pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah;
UPTD, UPTB, dan Cabang Dinas;
Staf Ahli, serta mengenai:
kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga memuat:
ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.