Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan Daerah, Badan Penghubung Provinsi, serta Biro Umum, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- dan PERDA BASEL Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu sebagai berikut:
ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah;
ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, dan
ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.