Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan kemanfaatan umum dan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan asli daerah yang memadai untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu bahwa berdasarkan Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menetapkan retribusi jasa umum sebagai bentuk imbalan jasa atas pelayanan umum yang disediakan dan/atau diselenggarakan bagi masyarakat di Provinsi, Bengkulu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta;
d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan
e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.