Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektoran Provinsi/kabupaten/kota juncto Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintah di Provinsi Bengkulu, maka perlu untuk merubah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu Sebagaimana telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerjas Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, maka dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua Atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Cara Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968 6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007 10. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 53 tahun 2011 12. Perda Prov. Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Perubahan dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah, maka dirubahlah Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Bengkulu, Ketentuan Pasal 6 yaitu susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas Inspektur, Sekretariat ( Meliputi Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, dan umum, dan Kasubbag Kepegawaian Pemerintah), Inspektur Pembantu bidang pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur bidang Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu Bidang Administrasi, dan kelompok Jabatan Fungsional
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.