Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai Nota Kesepahaman antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan BNN Nomor 03/2011/SKB/54/IV/2011/BNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan Pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah dan keputusan kepala BNN Provinsi Bengkulu Nomor KEP/73/VI/2011/BNN tentang pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan BNN Provinsi Bengkulu mengamanatkan perubahan status Pelaksana Harian BNN Provinsi Bengkulu menjadi BNN Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat 2. Dari pertimbangan itu, maka perlu dilakukan petataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968 4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 thun 2011 7. Peraturan Kepala BNN Nomor PER/04/V/BNN tanggal 12 Mei 2010 8. Perda Prov. Nomor 5 tahun 20078 9. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008
Setelah diadakan perubahan Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.