Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit l, husus Jiwa Soeprapto Bengkulu sebagai Badan Layanan Umun Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Talun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan Badarl Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiga Soeprapto Bengkulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentanB Retribusi Jasa Umum perlu dicabut dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUDNRI tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
- Undang-Undang NO. 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
- OO Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 6 tahun 2007
- Peraturan Daerah prov. Bengkulu Nomor 8 tahun 2008
- Peraturan Daerah Prov. Bengkulu Nomor 9 tahun 2011
1. Beberapa pasal yang diubah;
– Pasal 2 ayat (1), tentang jenis retribusi Jasa Umum, penghapusan huruf (a), sehingga jenisnya hanya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian biaya cetak petak peta, Retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pelayanan pendidikan – Juga penghapusan Pasal 3-5 Bab II bagian Kedua serta Ketentuan Lampiran 1 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSJ Soeprapto Bengkulu 2.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.