Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perlunya penyesuaian pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAhun 1968
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016

Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana ada perubahan pada ketentuan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5).
Serta adanya penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan d, penghapusan ketentutan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan pasal 42, ketentuan Pasal 44, ketentuan Pasal 45, Ketentuan Pasal 46,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2017

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.32 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar