Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang ·
  2. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sub Urusan Pemerintahan Wajib bidang Perhubungan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan berdasarkan asas meliputi:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berkelanjutan;
d. partisipatif;
e. bermanfaat;
f. efesien dan efektif;
g. seimbang;
h. terpadu;
i. tertib;
j. mandiri;
k. adil, dan
l. keselamatan. Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas;
c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
d. forum lalu lintas dan angkutan jalan, dan
e. penyelenggaraan dan pembinaan angkutan jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019

Berlaku Tanggal
18 Maret 2019

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.67 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar