Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
08 September 2020

Diundangkan Tanggal
08 September 2020

Berlaku Tanggal
08 September 2020

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.81 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar