Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bahwa dengan adanya penambahan dan penghapusan objek Retribusi Jasa Umum, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Berisi lampiran perubahan mengenai:
perubahan ketiga atas PERDA Provinsi Bengkulu tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.