Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Provinsi Bengkulu, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
- bahwa Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Berisi tentang rincian perubahan pada pos-pos APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Nomor
7 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020
Ditetapkan Tanggal
13 November 2020
Diundangkan Tanggal
13 November 2020
Berlaku Tanggal
13 November 2020
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.