Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perusahaan Daerah Bimex Merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1974 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha perdagangan umum, usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan, usaha pertambangan serta usaha lain yang menguntungkan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda);
- bahwa memedomani ketentuan Pasal 114 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Pasa1 90 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) Provinsi Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. BIMEX (perseroda).
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- dan 10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN;
MAKSUD DAN TUJUAN;
KEGIATAN USAHA;
JANGKA WAKTU;
MODAL;
SAHAM-SAHAM.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.