Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Diy No. 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
1

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda Diy No. 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2016

Berlaku Tanggal
15 Januari 2016

Sumber
LD.2016/NO.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar