Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kepentingan pembangunan wilayah perbatasan diperlukan pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok:
Penataan Wilayah Perbatasan, Pembangunan Wilayah Perbatasan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, dan Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.