Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melestarikan khasanah budaya bangsa sebagai upaya mewujudkan keberaksaraan, budaya baca, dan meningkatkan kecerdasan masyarakat diperlukan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok:
Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengorganisasian, Penyelamatan Naskah Kuno, Fasilitasi Pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten, Promosi, Gerakan Budaya Baca, Dewan Perpustakaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Penghargaan, dan pemdanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.