Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama, dan bahwa populasi lanjut usia di Daerah Istimewa Yogyakarta terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak lanjut usia.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Materi Pokok:
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendekatan Pelayanan Lanjut Usia, Kelembagaan Penyelenggaraan Keejahteraan Lanjut Usia, Pendataan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Aksi Daeerah, dan Pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Ditetapkan Tanggal
20 April 2021

Diundangkan Tanggal
20 April 2021

Berlaku Tanggal
20 April 2021

Sumber
LD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar