Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
- bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya;
- bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang
- undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Ragam Penyandang Disabilitas;
Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Pelaksanaan;
Rencana Induk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan;
Partisipasi Penyandang Disabilitas;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.