Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2011 sesuai dengan Kepmendagri Nomor 903-980 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 ;
  2. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2009/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar