Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar