PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Provinsi Jambi telah melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas dipandang perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2000 Seri B Nomor 1)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.