Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010
  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018
  13. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2016

Pemerintah Daerah mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Jambi agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana social, sekaligus menyediakan Bantuan Pangan untuk masyarakat rawan Pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang membutuhkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2021

Berlaku Tanggal
31 Mei 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 30)

Download PDF (485.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar