Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif;
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.