Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa peristiwa penting yang belum ditetapkan sebagai objek retribusi penggantian biaya cetak
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
- Undang-Undang No.35 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.25 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011
Perubahan Pasal 3, Pasal 8 Perda No.2 Tahun 2010
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.