PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.