Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Psl 18 (6),
- Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.13 Tahun 2006,
- Undang-Undang No.21 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.44 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.18 Tahun 2014,
- PermenPPPA No.1 Tahun 2010,
- PermenPPPA No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Ruang Lingkup Perlindungan;
Kekerasan;
Hak Perempuan Korban Kekerasan;
Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan;
Pusat Pelayanan terpadu;
Sistem Informasi dan Pelaporan;
Pendanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.