PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.