Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Psl 18 (6),
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.31 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2012,
  8. Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2012,
  9. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 8, pasal 9, pasal 22 Perda No.11 Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2015

Berlaku Tanggal
21 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL PROV.KALBAR: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH

Download PDF (146.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar