PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Lembaga Negara di daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.