Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Psl 18 (6),
- Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.12 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.16 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.29 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.3 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah No.58 Taqhun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah no.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasal 16, pasl 30, pasal 37 Perda No.1 Tahun 2011.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.