Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan Barat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah;
Pembentukan UPT;
Pembentukan Cabang Dinas;
Staf Ahli;
Kepegawaian;
Tata Kerja dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
28 September 2016

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2016

Berlaku Tanggal
13 Desember 2016

Sumber
LD.2016/NO.8, TLD No.8, LL PROV KALBAR: 26 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Download PDF (168.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar