Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan Barat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah;
Pembentukan UPT;
Pembentukan Cabang Dinas;
Staf Ahli;
Kepegawaian;
Tata Kerja dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.