Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membuat Perda No.9 Tahun 2008 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014, maka perlu dibuat Perda Pencabutan atas Perda No.9 Tahun 2008 tersebut

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015, Keputusan MEndagri Np.188.34-4757 Tahun 2016

Pencabutan Perda

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/NO.4, LL PROV.KALBAR: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (137.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar