Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tidak ternilai harganya, sehingga harus dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1994,
  5. Undang-Undang No.41 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang No.4 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.41 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang No.17 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  13. Undang-Undang No.4 Tahun 2009,
  14. Undang-Undang No.32 tahun 2009,
  15. Undang-Undang No.41 Tahun 2009,
  16. Undang-Undang No.13 Tahun 2010,
  17. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  18. Undang-Undang No.37 Tahun 2014,
  19. Undang-Undang No.39 Tahun 2014,
  20. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012,
  21. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014, Keputusan Presiden No.32 tahun 1990,
  22. Peraturan Daerah no.3 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Prinsip Dalam pemanfaatan Lahan;
Penetapan Areap Konservasi;
Perlinduangan dan Pengelolaan Areal Konservasi;
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha;
Peran Serta, Larangan;
Pengawasan dan Pembinaan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2018

Berlaku Tanggal
02 Maret 2018

Sumber
LD.2018/NO.6, TLD NO.6, LL PROV.KALBAR: 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (321.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar