Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang No.16 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang No.23 tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
ruang lingkup bantuan hukum;
penyelenggaraan bantuan hukum;
pendanaan;
koordinasi;
kerjasama;
larangan;
pembinaan, pengawasaan dan pengendalian;
ketentuan penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2021

Berlaku Tanggal
11 Februari 2021

Sumber
LD.2021/NO.2, LL PROVINSI KALBAR: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.63 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar