Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika dan prekursor narkotika secara sistematis dan terstruktur;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.35 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2013,
- Permenaker No.11 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019,
- Permensos No.16 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Antisipasi Dini;
Pencegahan;
perlindungan, advokasi dan pendampingan Sosial;
Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat;
Forum Komunikasi;
Pendanaan;
Pelaporan, Monitoring dan evaluasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penghargaan;
Kerjasama;
Rencana Aksi Daerah;
Sanksi administrasi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.