PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan;
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit masyarakat, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.